Polres Malang Bantah Isu Oknum Gunakan Narkoba, Tegaskan Tuduhan Tak Berdasar
MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, membantah keras narasi yang menyebut adanya oknum anggota Satresnarkoba terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Narasi tersebut sebelumnya beredar di sejumlah media online.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang beredar tersebut tidak benar dan cenderung merupakan tuduhan sepihak tanpa dasar yang jelas. Kami memastikan tidak ada keterlibatan anggota sebagaimana yang dituduhkan,” kata AKP Bambang Subinajar, Selasa (21/4/2026).
Menurutnya, setiap anggota Polres Malang terikat aturan ketat, baik secara pidana maupun kode etik profesi. Setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai prosedur apabila disertai bukti yang sah.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi maupun temuan internal yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polres Malang.
“Polres Malang berkomitmen menjaga integritas institusi. Apabila ada informasi valid disertai bukti, tentu akan kami tindaklanjuti secara profesional melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap anggota dilakukan secara berkala oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Langkah tersebut sesuai prosedur sebagai bentuk penguatan disiplin dan pencegahan pelanggaran.
“Pengawasan internal melalui Propam terus berjalan secara rutin. Termasuk pelaksanaan tes urine secara acak kepada personel sebagai langkah deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal,” tambahnya.
AKP Bambang juga menegaskan, narasi yang berkembang berpotensi menggiring opini negatif terhadap institusi Polri tanpa dasar fakta yang kuat.
Polres Malang memastikan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kepolisian juga menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran apabila terbukti melalui proses yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang kredibel dan terverifikasi. Jangan mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya,” tegasnya. (u-hmsresma)





